Keputusan Menteri
150
1999
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 yang mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja khusus bagi tenaga kerja dengan karakteristik hubungan kerja yang tidak tetap, yaitu tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan, dan tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.