Keputusan Menteri
224
2003
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 ini merupakan aturan yang menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan fasilitas berupa makanan dan minuman bergizi dengan ketentuan minimal 1.400 kalori kepada pekerja atau buruh perempuan yang dipekerjakan pada rentang waktu antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, di mana pemberian makanan dan minuman tersebut tidak diperbolehkan untuk diganti dengan uang.