Keputusan Menteri
187
2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.187/MEN/X/2004 ini mengatur mengenai pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan, dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh guna mendukung peningkatan fungsi serta peran organisasi tersebut secara efektif dan efisien.