Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2004 261

Keputusan Menakertrans Nomor KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

261

Tahun

2004

Tentang / Abstrak

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.261/MEN/XI/2004 yang menetapkan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh guna meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta etos kerja sesuai dengan kebutuhan dan teknologi yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menakertrans Nomor KEP.261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...