Keputusan Menteri
261
2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.261/MEN/XI/2004 yang menetapkan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh guna meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta etos kerja sesuai dengan kebutuhan dan teknologi yang digunakan oleh perusahaan tersebut.