Keputusan Menteri
16
2010
Kesepakatan bersama antar lima kementerian yang bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui upaya terpadu dalam penciptaan serta pengembangan wirausaha, yang mencakup aspek pendidikan, pelatihan, pendampingan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perluasan kepesertaan jaminan sosial, hingga pembentukan koperasi dengan memanfaatkan sumber daya serta tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat.