Keputusan Menteri
52
2014
Ini merupakan pedoman bagi perusahaan, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam menyusun perencanaan tenaga kerja mikro secara sistematis. Mengatur tata cara pengelolaan data kepegawaian, analisis jabatan, perhitungan persediaan serta kebutuhan pegawai, penyusunan neraca pegawai, hingga pengembangan program kepegawaian seperti rekrutmen, pelatihan, pengukuran kinerja, dan sistem pengupahan.