Keputusan Menteri
220
2016
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 220 Tahun 2016 yang menetapkan secara resmi penggunaan lambang atau logo, stempel, serta kartu tanda anggota bagi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam rangka mendukung ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi pelaksanaan tugas lembaga tersebut, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.355/MEN/X/2009.