Undang-undang
39
2008
Kementerian Negara yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi kementerian sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Selain itu, aturan ini menetapkan tata cara pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian, kriteria serta syarat pengangkatan menteri sebagai pembantu Presiden, hingga pengaturan mengenai hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian serta pemerintah daerah dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.