Keputusan Menteri
361
2020
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) pada bidang Assessment Center yang mencakup jenjang 5, jenjang 6, dan jenjang 7 beserta uraian mengenai deskripsi kerja, peran kerja, sikap kerja, serta aturan pengemasan unit kompetensi untuk masing-masing jenjang tersebut yang diterapkan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi.