Keputusan Menteri
379
2020
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) pada bidang hubungan industrial yang mencakup lima tingkatan mulai dari jenjang 3 hingga jenjang 7. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan karier dan remunerasi, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi para pemangku jabatan di bidang hubungan industrial. Setiap jenjang kualifikasi dalam dokumen ini telah merinci deskripsi peran kerja, sikap kerja, kemungkinan jabatan, serta aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk menjamin standar profesionalisme dan tata kelola hubungan industrial yang baik.