Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2020 379

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

379

Tahun

2020

Tentang / Abstrak

Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) pada bidang hubungan industrial yang mencakup lima tingkatan mulai dari jenjang 3 hingga jenjang 7. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan utama dalam pelaksanaan pendidikan atau pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan karier dan remunerasi, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi para pemangku jabatan di bidang hubungan industrial. Setiap jenjang kualifikasi dalam dokumen ini telah merinci deskripsi peran kerja, sikap kerja, kemungkinan jabatan, serta aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk menjamin standar profesionalisme dan tata kelola hubungan industrial yang baik.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 379 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...