Keputusan Menteri
3
2021
Menetapkan tingkatan kualifikasi bagi masing-masing kelompok, peran kerja, sikap kerja, serta aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang kualifikasi tersebut, di mana ketentuan ini diterapkan dalam pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi.
File pratinjau tidak tersedia atau link kosong.