Undang-undang
14
2009
Pengesahan atas Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, yang melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi sebagai upaya nyata Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional, regional, maupun internasional.