Keputusan Menteri
200
2023
menetapkan pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 98 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong SAR serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 588 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura, di mana aturan pencabutan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.