Undang-undang
15
2009
Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara yang melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Dokumen ini menetapkan kerangka hukum bagi Indonesia dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan migran yang bersifat transnasional serta terorganisasi, sekaligus memajukan kerja sama internasional dalam penanganan kasus tersebut dengan tetap mengutamakan prinsip kedaulatan negara serta perlindungan terhadap hak-hak migran yang menjadi objek tindak pidana.