Berlaku Undang-undang Tahun 2009 15

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Pers

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

15

Tahun

2009

Tentang / Abstrak

Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, dan Udara yang melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi. Dokumen ini menetapkan kerangka hukum bagi Indonesia dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan migran yang bersifat transnasional serta terorganisasi, sekaligus memajukan kerja sama internasional dalam penanganan kasus tersebut dengan tetap mengutamakan prinsip kedaulatan negara serta perlindungan terhadap hak-hak migran yang menjadi objek tindak pidana.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Pers" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...