Keputusan Menteri
233
2023
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Regulasi tersebut berfungsi sebagai acuan standar dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi bagi tenaga kerja di berbagai subbidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang meliputi sub bidang higiene industri, paramedis, dokter perusahaan, personil K3, ketenagalistrikan, konstruksi, bekerja di ruang terbatas, bekerja di bangunan tinggi, hingga bekerja pada ketinggian.