Keputusan Menteri
442
2025
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori pendidikan, golongan pokok penunjang pendidikan, bidang penyuluhan anti korupsi yang diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 442 Tahun 2025.Ini berfungsi sebagai acuan standar nasional mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi penyuluh antikorupsi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pendidikan, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat guna membangun ekosistem integritas yang berkelanjutan dan partisipatif di seluruh wilayah Indonesia.