Keputusan Menteri
8
2026
Pencabutan tujuh keputusan menteri terdahulu terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut atas pengalihan tugas dan fungsi di bidang tersebut kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024.