Keputusan Menteri
65
2026
Bantuan pemerintah berupa uang saku bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi untuk tahun 2026, di mana penetapan nominal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari pedoman pemberian bantuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 beserta perubahannya.