Peraturan Menteri
2
1980
Kewajiban perusahaan dalam menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja yang mencakup pemeriksaan sebelum kerja, pemeriksaan berkala, dan pemeriksaan kesehatan khusus guna menjamin keselamatan kerja serta pemeliharaan derajat kesehatan tenaga kerja secara berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan standar prosedur pemeriksaan, kewajiban pengusaha dalam menyusun pedoman kesehatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Majelis Pertimbangan Kesehatan apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.