Peraturan Menteri
2
1982
Peraturan ini mengatur mengenai kualifikasi juru las di tempat kerja yang mencakup pengelompokan jenis pekerjaan las, standar teknis posisi pengelasan, spesifikasi penggunaan bahan dan elektroda, tata cara pengujian kemampuan juru las yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktek, serta kriteria kelulusan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat dan buku kerja juru las yang dikeluarkan oleh Direktur.