Peraturan Menteri
2
1983
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan teknis dan standar operasional terkait instalasi alarm kebakaran automatik, yang mencakup definisi teknis komponen sistem, persyaratan pemasangan dan penempatan detektor panas, detektor asap, serta detektor nyala api, kewajiban pemeliharaan dan pengujian berkala, hingga ketentuan mengenai masa transisi bagi instalasi yang sudah terpasang serta perizinan pemasangan instalasi yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut.