Peraturan Menteri
2
1992
Tata cara penunjukan, kewajiban, serta wewenang bagi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai tenaga teknis berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.