Peraturan Menteri
3
1998
Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan, bahaya pembuangan limbah, serta kejadian berbahaya lainnya yang terjadi di tempat kerja, termasuk penetapan formulir pelaporan yang harus digunakan oleh pengurus atau pengusaha baik bagi yang telah maupun belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.