Peraturan Menteri
2
2005
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2005 ini merupakan regulasi yang mengatur mengenai mekanisme pendaftaran, proses pengujian, serta pemberian dan pencabutan sanksi administratif bagi arbiter hubungan industrial yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan maupun perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan di luar pengadilan hubungan industrial.