Peraturan Menteri
6
2005
Peraturan ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh guna memperoleh data yang lengkap dan akurat melalui proses pembuktian serta pensahihan data keanggotaan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian direkapitulasi secara berjenjang hingga tingkat nasional untuk disampaikan oleh Menteri kepada pihak terkait.