Peraturan Menteri
9
2005
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/V/2005 ini mengatur mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.