Peraturan Menteri
11
2005
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VI/2005 ini mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk melakukan upaya aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan tempat kerja guna menjaga kesehatan, ketertiban, keamanan, dan produktivitas kerja dengan melibatkan pekerja, serikat pekerja, serta instansi terkait.