Peraturan Menteri
15
2005
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat khusus bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sektor usaha pertambangan umum yang berlokasi di daerah operasi tertentu, seperti lokasi eksplorasi, eksploitasi, dan pengapalan hasil tambang yang umumnya berada di tempat terpencil, di mana pengaturan waktu kerja dan istirahat standar tidak dapat diterapkan.