Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2005 15

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

15

Tahun

2005

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat khusus bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sektor usaha pertambangan umum yang berlokasi di daerah operasi tertentu, seperti lokasi eksplorasi, eksploitasi, dan pengapalan hasil tambang yang umumnya berada di tempat terpencil, di mana pengaturan waktu kerja dan istirahat standar tidak dapat diterapkan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...