Peraturan Menteri
12
2006
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/IV/2006 yang mengatur mengenai prosedur dan persyaratan teknis bagi instansi di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dalam mengajukan usulan program bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.