Peraturan Menteri
8
2008
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara perizinan dan penyelenggaraan program pemagangan di luar negeri yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja, perusahaan, instansi pemerintah, maupun lembaga pendidikan guna menguasai keterampilan atau keahlian tertentu melalui sistem pelatihan kerja yang terpadu.