Undang-undang
12
2011
Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, serta menetapkan standar teknis penulisan kerangka peraturan yang terdiri atas judul, pembukaan, batang tubuh, dan penutup agar tercipta sistem hukum yang terstruktur, jelas, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.