Peraturan Menteri
15
2008
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 ini merupakan regulasi yang mengatur mengenai standar pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh guna memastikan tersedianya fasilitas dan petugas P3K yang cepat dan tepat sesuai dengan klasifikasi serta jumlah tenaga kerja di tempat kerja.