Peraturan Menteri
16
2008
Peraturan Bersama empat menteri yang menetapkan langkah-langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan ketenangan dunia kerja di tengah ancaman krisis keuangan global melalui pengaturan kebijakan ketenagakerjaan, penguatan sektor industri, serta optimalisasi pasar domestik.