Peraturan Menteri
32
2008
Tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pembinaan, serta pembiayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi hubungan industrial di tingkat perusahaan guna menciptakan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.