Peraturan Menteri
2
2009
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/II/2009 yang menetapkan pencabutan atas dua puluh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelumnya mengenai akreditasi, sertifikasi, pedoman konvensi, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Langkah ini diambil karena adanya peralihan kewenangan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.