Peraturan Menteri
4
2009
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/II/2009 ini mengatur tentang pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-27/MEN/2000 mengenai Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan saat ini, di mana ketentuan perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kini telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan pelaksanaannya.