Peraturan Menteri
5
2009
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/II/2009 ini mengatur mengenai penegasan fungsi unit kerja dalam pelaksanaan penyiapan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, yang meliputi pelaksanaan pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, sistem komputerisasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta penerbitan kartu tenaga kerja luar negeri.