Peraturan Menteri
21
2009
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/IX/2009 yang menetapkan pedoman mengenai pelayanan produktivitas sebagai pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan serta sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembagian urusan pemerintahan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara promosi, peningkatan, pengukuran, hingga pemeliharaan tingkat produktivitas baik bagi masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah dengan menggunakan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kualitas yang didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya.