Undang-undang
19
2011
Pengesahan atas Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang bertujuan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh serta setara atas semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi seluruh penyandang disabilitas, sekaligus mempromosikan penghormatan terhadap martabat mereka yang melekat. Melalui peraturan ini, negara berkomitmen untuk mengadopsi kebijakan, mencabut ketentuan diskriminatif, serta menjamin partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan partisipasi sosial lainnya, yang diimplementasikan melalui koordinasi antar lembaga pemerintah dan pengawasan berkala oleh komite khusus di tingkat internasional.