Peraturan Menteri
30
2009
Percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha guna menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum mengenai standar waktu pelayanan bagi warga negara baik perorangan maupun kelompok.