Peraturan Menteri
3
2011
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/IV/2011 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Serang sebagai spesifikasi teknis mengenai tolak ukur layanan minimum yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pelayanan publik serta memenuhi persyaratan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.