Undang-undang
24
2011
Pembentukan, pengelolaan, serta penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum yang bertanggung jawab melaksanakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk pengaturan mengenai struktur organisasi, pemisahan aset antara BPJS dan Dana Jaminan Sosial, mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden, hingga ketentuan peralihan bagi lembaga-lembaga penyelenggara jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.