Peraturan Menteri
5
2011
Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Dalam Negeri (B2PLKDN) Bandung. Peraturan ini disusun sebagai pemenuhan persyaratan administratif bagi satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas pelayanan serta memberikan tolok ukur layanan minimum yang jelas bagi masyarakat dalam bidang pelatihan kerja, uji kompetensi, dan jasa konsultansi.