Peraturan Menteri
6
2011
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2011 ini mengatur mengenai penetapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri Bekasi sebagai wujud pemenuhan kewajiban administratif dan akuntabilitas instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, yang mencakup rincian jenis layanan, target capaian kinerja, serta panduan operasional pelayanan di bidang pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.