Peraturan Menteri
10
2011
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VIII/2011 ini merupakan pedoman resmi yang ditetapkan untuk menjadi acuan dalam melakukan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.