Peraturan Menteri
14
2011
Peraturan ini merupakan pedoman teknis pembinaan Jabatan Fungsional Perencana di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, pemberhentian, serta mekanisme penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional perencana berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya. Dokumen ini juga menetapkan unsur-unsur kegiatan perencanaan yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang, pembagian tugas pembinaan teknis, profesi, dan administrasi, serta standar profesionalisme bagi perencana dalam mendukung kinerja organisasi kementerian agar lebih efektif dan produktif melalui spesialisasi keahlian.