Peraturan Menteri
15
2011
Tata kelola sistem informasi yang mencakup bentuk, isi, keanggotaan, serta mekanisme pembinaan, pengembangan, dan pemantauan jaringan agar tercipta sistem informasi yang terintegrasi dan akuntabel dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.