Peraturan Menteri
12
2012
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2010-2025 yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai dokumen perencanaan strategis untuk memberikan arah, kebijakan, strategi, dan tahapan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian selama kurun waktu 15 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mewujudkan tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi yang mandiri serta sejahtera sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.