Peraturan Menteri
14
2012
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri Nomor 14 dan Nomor 51 Tahun 2012 ini merupakan pedoman kebijakan mengenai optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan berjalan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi melalui pembagian peran pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri dan pembinaan teknis oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk pengaturan mengenai unit kerja, kualifikasi pengawas, mekanisme pelaporan, serta pembebanan pendanaan pengawasan agar fungsi negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan efektif.