Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2012 15

Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Dan Angka Kreditnya

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

15

Tahun

2012

Tentang / Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan angka kreditnya, yang mencakup rincian kegiatan pengawasan, persyaratan pengangkatan, mekanisme penilaian prestasi kerja melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), serta tata cara pembinaan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi ketenagakerjaan pusat maupun daerah.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Dan Angka Kreditnya" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...