Peraturan Menteri
15
2012
Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan angka kreditnya, yang mencakup rincian kegiatan pengawasan, persyaratan pengangkatan, mekanisme penilaian prestasi kerja melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), serta tata cara pembinaan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan fungsional tersebut bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi ketenagakerjaan pusat maupun daerah.